Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Sampaikan Empat Raperda ke DPRD Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 13 Juni 2017 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD untuk dibahas bersama pada sidang paripurna, Selasa (13/6/2017).

Empat rancangan peraturan daerah yang diajukan yakni raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, dan raperda tentang rumah potong hewan.

Wakil Bupati Ompie Herby dalam pidato pengantarnya mengatakan, empat raperda akan dibahas bersama dalam masa sidang DPRD. Hal itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai telah diperbarui sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah ialah mengajukan raperda dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

"Pengajuan empat raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara," sebut Wakil Bupati.

Disampaikannya pula, pembentukan peraturan daerah pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodasi dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.

"Secara khusus kita berharap bahwa raperda yang diajukan bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Wakil Bupati. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru