Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Teman Dipinjam, Ternyata Mau Dijual

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Supry Yono alias Supry kembali berurusan dengan hukum setelah ia menggelapkan sepeda motor milik Agus Silpani. Modusnya ia pura-pura pinjam namun ternyata ingin ia jual.

"Waktu itu dia pinjam katanya, mau ambil uang, jangan lama saya bilang, saat dipinjam tidak dikembalikan lagi," kata korban saat memberikan keterangannya kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Laddy Lani T dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/6/2017).

Korban menceritakan, aksi Warga Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim  berawal pada Jumat (18/11/2017) di Jalan Jenderal Sudirman Km 54, Desa Penyang, Kecamatan Telawang bersama rekannya Upik yang kini dijadikan sebagai DPO, menggelapkan sepeda motor Suzuki FU 150 nopol 4660 LI milik korban

Terdakwa dan Upik kala itu melintas di TKP bertemu dengan korban. Supry berpura-pura ingin mengambil uang ditempat keluarga dan meminjam motor korban. Tanpa curiga korban meminjamkannya dan berpesan agar jangan lama-lama.

Saat itu Supry dan Upik membawa motor itu ke daerah Tangar, Kacamatan Mentaya Hulu, ia menawarkan motor tersebut dengan Mu'in sebesar Rp2,5 juta, namun ditolak oleh Mu'in karena kemahalan, tidak hanya itu Mu'in tidak mau membelinya lantaran mengetahui motor itu milik Supry yang ada hubungan keluarga dengannya.

"Saya tahu kalau motor saya mau dijual setelah dikabari oleh keluarga saya, karena tempat menawarkannya itu keluarga saya juga," ungkap korban.

Meski tersangka saat ini sudah berurusan dengan hukum ia tidak bisa mendapatkan motornya lagi. Karena pengakuan terdakwa setelah ia dan Upik menuju ke daerah Asam Baru, saat Supry meninggalkan motor itu ingin mencuci muka, ketika kembali sudah tidak ada lagi, Upik membawa motornya kabur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru