Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Wilmar Group yang Dipecat Dijanjikan Dapat Pesangon namun Gaji Sudah tak Diberi

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) akhirnya bersedia memberi pesangon kepada 14 karyawan yang dipecat. Meskipun demikian, yang disayangkan di masa pemberian pesangon belum dilakukan sampai saat ini gaji mereka langsung dihentikan.

Harusnya menurut karyawan hak mereka berupa gaji bisa diberikan sampai pesangon dibayarkan. "Harusnya saat masa sebelum pesangon dibayar gaji kami tetap diberikan," kata Supriadi, salah satu karyawan, Rabu (14/6/2017).

Namun, oleh perusahaan hal itu tidak dilakukan. Perusahaan hanya melakukan pemutusan kerja dan membayar PHK mereka termasuk THR saja, namun sampai saat ini pesangon tersebut belum diterima juga.

Dari itu karyawan berharap karena tidak lama lagi lebaran, perusahaan bisa membayar hak mereka sebelum lebaran. Agar uang tersebut bisa digunakan. Karyawan dengan perusahaan juga sudah membuat surat perjanjian agar sama-sama tidak mempermasalahkan lagi hal tersebut.

Awalnya, PT  Mustika Sembuluh tidak merespon keinginan karyawan agar membayar pesangon karyawan yang di-PKH, akan tetapi ketika ada masalah itu bertepatan saat adanya kunjungan pihak DPRD Kotim dan Disnakertrans ke perusahaan melakukan sosialisasi tentang tenaga kerja saat itu karyawan mengadu dan akhirnya perusahaan mau membayar hak mereka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru