Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Basah Penjual Miras Tanpa Izin

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Juni 2017 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Tws Garing dan Pulau Malan, wilayah hukum Polres Katingan menangkap basah seorang penjual minuman keras tanpa izin.

Puluhan botol miras lalu diamankan petugas. Pelaku, Ahmad Siayful Imron (25), warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Informasi yang diperoleh Borneonews dari Bidhumas Polda Kalteng, Sabtu (17/6/2017) menyebutkan bahwa penangkapan berlangsung pada Jumat (16/6/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Trans Kasongan - Tumbang Samba, Kelurahan Pendahara Km 45, Kecamatan Tws Garing, Kabupaten Katingan.

"Pelaku tertangkap tangan memiliki, menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang sah dari pemerintah yang berwenang dan pelanggaran retribusinya," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dipimpin Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan Ipda Bimasa' Zebua. Dalam giat tersebut, sebuah pikap KH 8900 AH yang melintas dilakukan pemeriksaan.

Ternyata dalam bak mobil itu ada puluhan botol miras. Setelah ditanyai tentang izin penjualan, pembawa tidak bisa menunjukan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 12 botol anggur putih cap orangtua, 12 botol malaga dan 48 botol kecil anggur merah. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru