Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Katingan Belum Ada Laporan PBS tak Bayar THR

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Juni 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan perusahaan besar swasta (PBS) yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh.

"Sampai hari ini kami masih belum menerima laporan dari pekerja atau karyawan perusahaan besar swasta terkait pembayaran THR ini," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Yosy melalui Kabid Ketenagakaerjaan, Jhoni Christiman, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, sejauh ini di Katingan ada sekitar 29 PBS tersebar di sejumlah kecamatan.

"Ada yang bergerak dibidang perusahaan tambang emas, ada perkebunan kelapa sawit, dan ada juga dibidang perkayuan atau hak pengusahaan hutan (HPH)," sebutnya.

Namun demikian, Jhoni mengaku jika sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan pengaduan atau laporan dari karyawan terkait THR tersebut.

"Kemarin kita sudah sampaikan kepada masing-masing PBS terkait himbauan pembayaran THR ini paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Jhoni mengimbau kepada PBS agar membayarkan THR kepada pekerja  sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 036 Tahun 2017 tentang THR.

"Saat kita berkunjung ke perusahaan itu kita tekankan bahwa mereka (perusahaan) wajib membayar THR, dan kalau misalnya tidak membayarkan THR maka perusahaan yang bersangkutan akan ditindak sebab ini amanat undang-undang sesuai Peraturan Meneri Tenaga Kerja," tegas Jhoni. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru