Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyebar Berita Hoax Penerimaan Pegawai RSU Harus Diberi Sanksi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Juni 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Belakangan ini beredar konfirmasi dari pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya terkait tidak adanya penerimaan pegawai di rumah sakit rujukan Kalimantan Tengah tersebut.

Pihak rumah sakit tiba-tiba didatangi serombongan orang yang datang mengantarkan berkas lamaran hingga pihak rumah sakit dengan tidak enak hati memberitahukan bahwa tidak ada lowongan yang dibuka.

Ratusan orang harus pulang dengan kecewa karena ternyata informasi yang mereka dapatkan adalah berita bohong atau hoax.

Kejadian yang sama juga dialami Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya. Beredar di media sosial (medsos) tentang adanya penerimaan tenaga kontrak di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang terletak di Kelurahan Kalampangan.

Kabar ini juga ditanggapi banyak pihak dengan mengirimkan lamaran, ternyata ini juga hoax. Kabar ini membuat geram Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio. Mofit sangat kesal dengan pelaku penyebar berita tersebut.

"Kami minta kepada pihak pimpinan rumah sakit maupun dinas kesehatan untuk mendalami pengunggah berita itu yang sempat membuat heboh para pencari kerja khususnya mereka yang lulusan dari studi kesehatan. Saat ini direktur RSU sudah mengetahui oknum ASN yang mengunggah berita hoax tersebut," tegas Mofit saat menggelar makan malam bersama dengan sejumlah awak media, Senin (19/6/2017) malam.

Oknum penyebar berita hoax ini menurut Mofit masih bertugas di lingkup RSU Palangka Raya. Bila memang dinilai merupakan pelanggaran, maka dirinya menegaskan bahwa oknum tersebut harus diberi sanksi tegas.

"Karena berita hoax ini sudah meresahkan. Kalau nanti penyebaran tersebut disengaja maka akan diberi sangsi sesuai pasalnya. Sebab, sudah ada pasalnya yang mengatur manakala ada oknum ASN atan tenaga kontrak yang melakukan hal-hal terkait pelanggaran," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru