Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

  • Oleh Uriutu
  • 20 Juni 2017 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Ketentuan ini diungkapkan, Yus Bimantoro, Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsosker pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), Barito Selatan kepada Borneonews.co.id, Selasa (20/6/2017).

Yus Bimantoro mengatakan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

'Makanya setiap perusahaan di wilayah Barito Selatan wajib membayarkan THR keagamaan kepada karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,' katanya.

Dia menjelaskan untuk mengantisipasi pemberian THR agar tersedia cukup waktu kepada setiap perusahaan. Pihaknya sudah jauh-jauh hari telah memberikan pemberitahuan agar perusahaan tepat waktu membayarkan THR kepada karyawan.

Besarnya THR yang diberikan kepada karyawan disesuaikan dengan masa kerjanya dan diharapkan proporsional dengan masa kerja bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja di perusahaan tersebut.

'Kalau karyawan yang bersangkutan sudah bekerja lebih dari satu tahun maka, dia berhak mendapat THR yang besarnya satu kali gaji,' tandasnya.

Tapi bagi karyawan yang belum satu tahun bekerja, THR diberikan secara proporsional dan menjadi kewenangan perusahaan.

Dia berharap seluruh perusahaan di Barsel memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran sesuai dengan ketentuan. Lebih baik lagi kalau perusahaan itu memberikan THR jauh-jauh hari sebelum lebaran. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru