Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Batas Atas Harga Tiket Mudik Dan Balik Lebaran, Awas Calo!

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Juni 2017 - 00:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suasana mudik Lebaran menemui momen puncaknya pada hari ini dan besok. Sejumlah mode transportasi menjadi sasaran untuk mengantarkan pemudik ke daerah tujuan di luar pulau. Salah satunya transportasi udara. Ya, maskapai penerbangan sedang panen-panennya.

Bahkan sejumlah bandara di Kalteng mengajukan extra flight atau tambahan slot penerbangan kepada pihak maskapai akibat tingginya animo masyarakat. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng mengimbau semua maskapai tetap menaati aturan tarif agar tidak melebihi batas atas atau tarif maksimal saat menjual tiket ke penumpang.

Berikut adalah tarif batas atas penerbangan dari Kalteng ke sejumlah daerah di Pulau Jawa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah.

Rute Palangka Raya-Jakarta maksimak Rp1,651 juta. Palangka Raya-Surabaya maksimal Rp1,364 juta. Palangka Raya-Pontianak maksimal Rp1,257 juta, Palangka Raya-Balikpapan maksimal Rp877 ribu, dan Palangka Raya-Pangkalan Bun maksimal Rp381 ribu.

Kemudian rute Sampit-Jakarta maksimal Rp1,511 juta, Sampit-Surabaya maksimal Rp1,233 juta, Sampit-Semarang maksimal Rp1,284 juta, Sampit-Banjarmasin maksimal Rp547 ribu, dan Sampit Pangkalan Bun maksimal Rp408 ribu.

Berikutnya untuk rute Pangkalan Bun-Jakarta maksimal Rp1,355 juta, Pangkalan Bun-Surabaya maksimal Rp1,399 juta, Pangkalan Bun-Semarang maksimal Rp1,136 juta, Pangkalan Bun-Solo maksimal Rp1,235 juta, Pangkalan Bun'Banjarmasin maksimal Rp838 ribu, dan Pangkalan Bun-Ketapang maksimal Rp591 ribu.

'Maskapai penerbangan domestik sangat digemari oleh pemudik Lebaran, karena lebih bergengsi dan lebih cepat daripada moda transportasi laut. Tarif atau harga tiket seluruh bandara di Kalteng sudah diatur. Ada batas atas yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah. Saya imbau agar maskapai tidak menaikkan tarif di atas ketentuan tersebut karena pasti akan dijatuhi sanksi. Begitupun kepada masyarakat, juga hati-hati. Awas calo, ' kata Sekretaris Dishub Kalteng Kasturi kepada Borneonews. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru