Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Napi Lapas Sampit yang Diajukan Dapat Remisi Dikabulkan

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2017 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari seluruh nara pidana (napi) yang diajukan untuk dapat remisi dikabulkan semua, pemberiaan remisi saat lebaran Idul Fitri 1438 H, Minggu (26/6/2017) itu diserahkan langsung oleh Lapas Klas IIb Sampit kepada para penerima.

"Remisi sudah kami serahkan dari seluruh yang kami ajukan remisi yang diterima besarannya bervariasi," kata Kepala Lapas Klas IIb Sampit, melalui Kasubsi Registrasi dan Administrasi, Agus Ardianto, Senin (27/6/2017).

Besaran remisi yang didapat menurut Agus paling sedikit sebanyak 15 hari dan paling besar sebanyak satu bulan 15 hari, mereka yang menerima remisi berdasarkan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Untuk napi yang dapat remisi menurut Agus terdiri dari berbagai macam tindak pidana. Di mana mereka dapat remisi setelah sudah enam bulan menjalani masa pidana, berkelakuan baik selama jadi warga binaan di Lapas Sampit.

"Selain itu mereka tidak pernah melakukan pelanggaran sekama jadi warga binaan," ucap pria tersebut.

Napi yang diajukan untuk dapat remisi sebelumnya menurut Agus sebanyak 315 untuk remisi khusus (RK) I sebanyan 315 napi dan RK II sebanyak 13 orang. Napi yang diajukan untun dalat remisi diajukansebelum lebaran beberapa waktu lalu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru