Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Diminta Surati Perusahaan untuk Laksanakan CSR

  • Oleh Naco
  • 02 Juli 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Sahid meminta pemerintah daerah secepatnya mendesak semua perusahaan menjalankan kewajibannya dengan merealisasikan program corporate sosial responsibility (CSR) kepada masyarakat.

"Mengingat regulasi dasar pelaksanaan itu sudah ada dan hanya tinggal dilaksanakan saja," kata Sahid, Minggu (2/7/2017).

Pemerintah daerah menurut politisi PKS ini harus tegas kepada perusahaan yang dianggap lalai dan tidak melaksanakan program CSR, sebab itu adalah kewajiban dan harus dilaksanakan

Menurutnya pemerintah daerah harus rutin menyurati PBS atau setidaknya setiap enam bulan sekali untuk mengingatkan mereka agar melaksanakan CSR.

"Bila perusahaan perkebunan mengindahkan surat pemberitahuan soal CSR, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Setahu Sahid saat ini masih banyak program CSR yang harus dilaporkan, jadi menurutnya mereka harapkan bagi perusahaan perkebunan ini untuk segera melaporkan CSR-nya.

Karena laporan pertanggung jawaban CSR setiap enam bulan sekali dilakukan sebagai wujud peran perusahaan perekebunan pada masyarakat berdasarkan asas keterbukaan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru