Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Masuk Penjara, Istri Jualan Sabu

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dahliani alias Idah nekat jualan sabu setelah suaminya kini jadi penghuni Lapas Klas IIb Sampit. Akibat perbuatannya tersangka ia harus menyusul sang suami ke balik jeruji besi.

Senin (3/7/2017) berkas tahap II dilimpahkan ke Kejari Kotim, tersangka langsung diperiksa oleh JPU dalam kasus itu, Lilik Haryadi. Kepada jaksa tersangka menyebut 14 paket sabu yang diamankan darinya ia dapat dengan orang yang tidak ia kenal.

"Saya tidak kenal juga dengan orang yang jual sabu dengan saya itu. Namun orang yang jual itu pernah masuk penjara juga tapi saya tidak tahu namanya," kata tersangka.

Idah diamankan di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman Km 45 RT 5 RW 1 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. 14 paket sabu itu seberat 1,5 gram.

"Ke-14 paket sabu itu ia beli dengan harga Rp2,7 juta," kata jaksa Lilik, dibincangi Borneonews.co.id.

Ia mendapatkan sabu itu pada Rabu (22/3) sekitar 15.00 WIB di pinggir jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang, sabu itu ia bawa ke kediamannya hingga akhirnya perempuan tersebut diamankan.

Pengakuan Idah ia baru pertama kali membeli sabu itu. Rencananya sabu tersebut untuk ia jualkan lagi. Dari tangannya selain diamankan sabu turut diamankan barang bukti lain yakni satu pak plastik klip.

Atas perbuatannya itu tersangka yang kini menyusul suaminya yang terlebih dahulu terjerat kasus pencurian itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru