Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda yang Disahkan Jangan Jadi Macan Kertas

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur meminta pemerintah kabupaten agar melaksanakan empat Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan. Sehingga perda itu nantinya tidak hanya menjadi macan kertas.

Rabu (5/7/2017), empat perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kotawaringin Timur yang dipimpin Ketua DPRD, Jhon Krisli dan disaksikan Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri, anggota dewan, serta unsur pimpinan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, empat Raperda yang disahkan untuk menjadi Perda tersebut terdiri dari dua Raperda hasil inisiatif DPRD dan dua lainnya merupakan usulan pemkab.

Dua Raperda Inisiatif DPRD Kotim terdiri dari Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa. Sedangkan dua perda usulan pemkab yakni, Perda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda tentang Penyertaan Modal PDAM.

Jhon mengatakan, setelah disahkan, empat perda bisa disosialisasikan ke masyarakat luas untuk selanjutnya diterapkan di lapangan.

Jhon berharap perda ini jangan hanya sekedar dibuat begitu saja. Ia ingin setelah dibahas dan disepakati bersama, harus ada tindak lanjut berupa diundangkan dan diteruskan dengan adanya peraturan bupati, untuk petunjuk teknis dan pelaksana dari perda yang telah disepakati tersebut.

"Pemerintah daerah agar benar-benar melaksanakan dan menerapkan seluruh perda yang sebelum maupun yang baru disahkan untuk bisa segera diterapkan di lapangan sebagai payung hukum," pungkas Jhon. (NACO/B-11)

Berita Terbaru