Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis Penjara Setahun, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Masih Pikir-Pikir

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2017 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Otjim Supriatna. Atas vonis itu terdakwa didampingi pengacaranya, M Iman dan M Rifky, menyatakan masih pikir-pikir.

"Hakim sudah memvonis setahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara," kata Iman saat dimintai, Kamis (6/7/2017) malam.

Menurut Iman, pihaknya masih belum mengambil keputusan apakah menerima atau akan melakukan upaya banding. Meski dalam vonis itu hakim sudah memberi diskon enam bulan terhadap Otjim. "Kami masih pikir-pikir hakim memberi waktu kami selama tujuh hari untuk mengambil sikap," kata Iman.

Karena masih diberi waktu, kasus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Kita kordinasikan dulu dengan Pak Otjim masih ada waktu bagi kami untuk mempertimbangkannya," tukasn dia.

Otjim Supriatna didakwa terlibat kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang melalui dana DAK DR 2001 senilai Rp3,257 miliar. Dalam proyek itu Otjim merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kotim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru