Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Lama Lagi Anggota DPRD Kotim Ini akan Bebas

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Otjim Supriatna nampaknya tidak lama lagi bakal hirup udara bebas, jika ia menerima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Sampai saat ini pak Otjim masih fokus dengan kasus beliau, menunggu berkuatan hukum tetap, kami masih pikir-pikir apakan nanti menerima atau melakukan upaya hukum lain lagi (banding)," kata salah satu kuasa hukum Otjim, Muhammad Rifky, Jumat (7/7/2017).

Menurut Rifky, jika Otjim menerima dengan vonis satu tahun tersebut dia tinggal menjalani sisanya saja, mengingat vonis hakim dipotong selama Otjim jalani masa penahanan.

Sejauh ini Otjim sudah menjalani hukuman selama lima bulan penjara, tinggal tujuh bulan sisa pidananya, namun jika ia mengurus program lapas seperti cuti bersyarat (CB) atau remisi Otjim diperkirakan hanya beberapa bulan saja menjalani hukuman.

Bahkan menurut Rifky, dalam waktu dekat ini Otjim akan mengurus remisi 17 Agustus. Mereka berharap Otjim mendapatkan segala haknya salah satunya pemotongan hukuman.

"Jika hak-hak beliau diberikan mungkin sisa beberapa bulan saja menjalani, apalagi beliau selama ini kooperatif dan tidak pernah membuat masalah," tukas Rifky.

Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara kepada Otjim, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Otjim merupakan terdakwa kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang melalui dana DAK DR 2001 senilai Rp 3,257 miliar. Dalam proyek itu Otjim merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kotim.

Dalam kasus ini hakim sudah memvonis dua orang dalam kasus tersebut, selain Otjim sebelumnya hakim memvonis Suryo Handoko yang kini menyandang status sebagai nara pidana. (NACO/B-6)

Berita Terbaru