Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Diharapkan Memahami Prosedur Pembuatan E-KTP

  • Oleh Hamdi
  • 07 Juli 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kabid Pelayanan Pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai mewakili Kepala Disdukcapil Rusaini meminta masyarakat memahami prosedur pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Dikira masyarakat setelah dikirim, KTP-nya langsung selesai. Jadi SOP (standard operasional prosedur) kami di sini cuma merekam sidik jari, mengambil iris mata, tanda tangan, dan sebagainya. Data itu dikirim ke pemerintah pusat," sebutnya.

Setelah itu, baru dilakukkan verifikasi oleh pemerintah pusat agar tidak ada e-KTP ganda. "Nah di pusat sana dilakukkan verifikasi, ketunggalan sidik jarinya, jadi tidak ada yang KTP ganda gitu. Setelah itu baru datanya dikirim ke Disdukcapil yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang tebang pilih, kami berdasarkan dengan prosedur yang ditetapkan dari pusat," tegas Sipie.

Untuk sementara, kata dia, e-KTP yang belum selesai akan diganti dengan surat keterang atau KTP sementara. Batasnya enam bulan dan bisa diperpanjang.

Sipie menyebutkan, semua urusan pembuatan e-KTP gratis. "Jadi KTP yang dikeluarkan baik yang sementara itu semua gratis, tidak ada dipungut biaya sepeserpun. Itu sudah diatur dalam undang-undang dan Perbup," pungkasnya. (HAMDI/B-3)

Berita Terbaru