Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

18 Juli, Bimbingan Sosial di PSBRKW Kalteng Dibuka Lagi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Juli 2017 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Meski baru saja ditutup untuk angkatan 1 tahun 2017, Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita (PSBRKW) Kalteng kembali membuka pendaftaran bimbingan sosial dan pelatihan keterampilan anak serta wanita rawan sosial ekonomi.

'Angkatan II akan kita buka 18 Juli sampai dengan Desember,' kata Plt PSBRKW Kalteng, Budi Santoso, Jumat (7/7/2017).

Budi membeberkan kriteria calon peserta bina remaja maupun karyawanita. Untuk syarat bina remaja adalah pria/wanita usia 15 sampai dengan 19 tahun. Tamat/tidak tamat SD, SLTP dan SLTA yang memiliki semangat gairah untuk belajar.

Anak putus sekolah, tapi bukan anak nakal, pecandu narkoba serta peminum-minuman keras. Belum pernah menikah. Bukan penyandang cacar mental dan tidak mengidap penyakit kronis, epilepsi (ayan).

Prioritas dari keluarga tidak mampu. Dapat membaca, menulis dan berhitung. Bersedia mengikuti program di PSBRKW selama 5 bulan secara terus menerus. Terakhir bersedia tinggal di asrama atau panti selama kegiatan berlangsung dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk karya wanita, yakni berusia 16 sampai dengan 35 tahun. Wanita tuna susila yang siap dibina, eks wanita tuna susila dan wanita rawan sosial ekonomi.

Belum menikah, tidak ada status menikah, janda atau tidak dalam status mengasuh/menyusui anak (dilampiri surat keterangan RT/lurah) serta tidak dalam keadaan hamil. Bukan penyandang cacat mental dan tidak mengidap penyakit kronis, epilepsi (ayan).

Prioritas dari keluarga tidak mampu. Bersedia mengikuti program di panti sosial selama 5 bulan secara terus menerus. Bersedia tinggal di asrama/panti dan mematuhi ketentuan yang berlaku di panti dengan menandatangani surat pernyataan.

Calon klien bisa juga dari hasil razia, hasil motivasi dari lokalisasi/diluar lokalisasi, anak yang diserahkan oleh orang tuanya atau keluarganya karena dianggap rawan melakukan praktik tuna susila baik secara terang-terangan maupun terselubung. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru