Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ingin Jadi Bomerang, BK Hati-Hati Putuskan Kasus Otjim Supriatna

  • Oleh Naco
  • 08 Juli 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terus mengikuti perkembangan kasus yang menyeret salah seorang anggota dewan, Otjim Supriatna. Hal itu dilakukan lantaran Badan Kehormatan tidak mau gegabah dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Badan Kehormatan juga tidak ingin kasus itu justru menjadi bomereng bagi mereka ke depannya. Terlebih sampai saat ini Partai Golkar tempat Otjim bernaung, belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

"Yang jelas BK menunggu perkembangan proses berikutnya hingga berkuatan hukum tetap, sambil menunggu kebijakan dari partai," kata Ketua BK DPRD Kotim Abdul Sahid, Sabtu (8/7/2017).

Menurut dia, BK dalam mengambil keputusan akan mengkaji ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pihaknya tidak ingin masalah itu justru menjadi permasalahan baru bagi BK. Terlebih jika salah dalam mengambil keputusan.

"Makanya kami berhati-hati, kami tidak ingin ini jadi bomerang bagi kami," tegas Sahid yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi III DPRD Kotim.

Termasuk soal pergantian antar waktu (PAW), menurut Sahid, kebijakan itu ada di partai. Apakah mereka melakukan PAW atau tidak Hal tulah yang mestinya segera diputuskan oleh partai agar status Otjim di DPRD Kotim jelas dan BK bisa segera mengambil sikap.

Otjim sendiri tidak lama lagi akan bebas dari masa tahanan. Tidak menutup kemungkinan ia akan kembali bekerja seperti biasa di DPRD Kotim, setelah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan

Otjim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya atas kasus korupsi dana reboisasi DAK DR senilai Rp3,257 miliar. Kasus itu terjadi saat politisi Partai Golkar itu menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan Kotim beberapa tahun silam.

Jika diberikan haknya sebagai seorang narapidana, baik itu remisi maupun cuti bersyarat, Otjim diperkirakan tidak lama lagi akan menghirup udara bebas, mengingat dia sudah jalani masa tahanan selama lima bulan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru