Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otjim Supriatna Terima Vonis Hakim

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2017 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotim, Otjim Supriatna, akhirnya menerima vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya terhadapnya.

"Pak Otjim menerima vonis hakim. Itu sudah kami sampaikan secara resmi ke pengadilan," kata salah satu pengacara Otjim, Muhammad Rifqi, Senin (10/7/2017).

Sehingga, kasus yang menjerat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah). "Beliau tinggal menjalani sisa pidananya saja. Sampai saat ini sudah menjalani sekitar lima bulan (masa tahanan)," kata Rifqi.

Otjim dijatuhi pidana selama setahun. Vonis itu dikurangi enam bulan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Kalteng yang sebelumnya menuntutnya selama 18 bulan penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya mengambil sikap tidak melakukan upaya hukum banding alias menerima putusan tersebut. Selain divonis setahun Otjim juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim ini yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus tersebut harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi Dana Alokasi Khusus - Dana Reboisasi (DAK-DR) senilai Rp3,257 miliar.

Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu hingga pertama kali menyeret Suryo Handoko pelaksana lapangan sebagai tersangka, kemudian disusul oleh Otjim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru