Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kembalikan Gedung Batang Garing ke Pemprov Tanpa Syarat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 13 Juli 2017 - 23:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta pengelola yang menguasai Gedung Batang Garing Palangka Raya, untuk segera mengembalikan bangunan itu kepada pemerintah provinsi. Permintaan itu disampaikan Gubernur menyikapi polemik kepemilikan gedung yang sebenarnya merupakan aset daerah tersebut.

Gubernur juga menekankan agar gedung itu dikembalikan tanpa syarat kepada pemerintah provinsi. Tidak ada tawar-menawar sebagai ganti pengelolaan atau hal lainnya.

Permintaan itu bukan hanya gertak sambal. Ada beberapa perjanjian pengusaha HPH dengan pemprov saat itu, sehingga Gubernur mengimbau pihak pengelola tidak berkelit atau membuat siasat licik. Apalagi saat ini pemprov sudah memberikan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gedung Batang Garing.

'Harus secara sukarela dikembalikan, tanpa syarat. Jangan minta pemerintah mengganti. Gedung itu tidak ada gunanya sudah buruk,' tegas Guburnur Sugianto.

Ia melanjutkan, tanah atau lahan yang digunakan untuk membangun gedung itu milik pemerintah. Ia pun mengajak untuk me-review perjanjian tanah dan gedung tersebut. 

'Saya minta agar KPK terlibat. Kalau KPK sudah turun, tiada ampun. Apalagi kan pemerintah daerah yang minta. Kecuali Bapak (pengelola Gedung Batang Garing) merasa berdiri benar silakan. Kalau dengan siasat dan akal licik, pasti masuk,' tegas orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini.

'Masalah ada sakit hati kepada saya silakan. Sebab ada kewajiban saya kepada Kalteng dan masyarakatnya. Gedung itu di depan istana masalahnya. Diserahkan enggak, dibangun juga enggak, mau jadi apa, itu aset daerah,' tutupnya. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru