Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Terpilih, Calon Kades dari Luar Desa Harus Siap Berdomisili di Tempat Tugas

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2017 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Syahbana menegaskan kepada calon kepala desa (kades) yang berasal dari luar desa tempatnya mencalon, jika terpilih harus siap berdomisili di desa tersebut.

"Karena dalam persyaratan juga ada, siap berdomisili di tempat tersebut," kata Syahbana, Senin (17/7/2017).

Sebab, menurut Syahbana sangat tidak benar bilamana, nanti saat terpilih justru kades  tidak berada di desanya. Jika itu terjadi tentu akan berpengaruh terhadap pelayanan hingga pembangunan di desa.

"Nanti Kades susah dicari, karena tidak punya tempat di desa tersebut. Nah hal semacam ini jangan sampai terjadi," ucap dia.

Suatu keharusan kades selalu ada di desa bukan hanya sekadar pada saat jam kerja saja. Sebab, setiap adanya persoalan di desa bukan hanya diselesaikan pada jam kerja saja, namun setiap waktu.

Bahkan kades sudah dianggap sebagai bagian paling penting di desa. "Jangan di saat masyarakat membutuhkan kehadiran kades di tengah-tengah mereka justru kadesnya sulit dicari. Jika semacam ini terjadi bisa kita bayangkan bagaimana memajukan desanya," pungkas Syahbana. (NACO/B-11)

Berita Terbaru