Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OKP dan Pers Dukung Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

  • Oleh Tim Borneonews
  • 19 Juli 2017 - 12:16 WIB

BORNEONEWS - Sejumlah organisasi kemasyarakatan kepemudaan serta pers di Kota Ambon, Maluku, mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dukungan itu disampaikan dalam diskusi media bertemakan Peran Media dan Terobosan Hukum terkait dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Ormas yang digelar di Ambon, Selasa (18/7/2017).

Perppu ini diyakini menjadi senjata ampuh untuk menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Perppu ini juga tidak untuk membubarkan satu ormas saja melainkan untuk ormas manapun yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan pancasila.

'Tentu kami sangat mendukung langkah pemerintah menerbitkan dan memberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ormas. Perpu Anti Ormas ini untuk menjaga keutuhan Indonesia yang berlandaskan pancasila sebagai idiologi negara. Karena selama ini belum ada pengaturan-pengaturan yang lebih teknis terkait hal ini,' kata perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Nico Okmemera dalam diskusi itu seperti dilansir dari Terasmaluku.com.

Diskusi sehari yang digelar salah satu surat kabar harian di Maluku bekerjasama dengan media online itu  menghadirkan tiga narasumber yakni, dosen IAIN Ambon Abidin Wakano, yang juga wakil ketua MUI Maluku, dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Jemmy Pieters, dan pimpinan redaksi salah satu surat kabar lokal Novi Pinontoan.

Diskusi itu digelar menyikapi adanya silang pendapat atas keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini. Diskusi juga untuk menyatuhkan pemahaman kalangan pemuda dan pekerja media atas lahirnya Perppu Ormas. 'Perppu ini lahir bukan hanya untuk membubarkan satu Ormas saja tetapi juga terhadap Ormas manapun yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan ideologi Pancasila,' kata Abidin Wakano.

Dalam diskusi itu, perwakilan OKP dan kalangan pekerja media di Maluku menyepakati lima butir penting dalam menyikapi diberlakukannya Perppu Ormas. Lima poin kesepakatan itu di antaranya, menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perwakilan OKP dan media di Maluku juga bersepakat untuk membangun komitmen bersama tetap menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, mereka juga menyatakan tetap menjaga harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan ormas yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.

Selain itu, sepakat mendorong pemerintah pusat menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang ' Undang.

Kesepakatan tersebut ditandatangani perwakilan DPD KNPI Maluku, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon, PWI Maluku, MMC, dan perwakilan media Maluku. Selanjutnya, kesepakatan itu akan disampaikan ke pihak-pihak berkompeten terutama pemerintah pusat. (RO/B-3)

Berita Terbaru