Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Delegasi AIPA Diminta Serius Atasi Penyelundupan Hewan

  • Oleh Nazir Amin
  • 19 Juli 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Delegasi ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus Meeting diminta tidak berpangku tangan, dan serius memerangi penyelundupan hewan dan tumbuhan dilindungi. Mereka diajak proaktif menyikapi masalah itu, seperti tertuang dalam resolusi grup kerja Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) di Sumatera Utara.

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Hamdhani, mengemukakan hal itu, saat berpidato di hadapan delegasi 10 negara ASEAN, pada hari ketiga AIPA, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Sidang AIPA IX, yang dibuka Senin (17/7/2019) ini akan berlangsung hingga esok, Kamis (20/7/2017). Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah, setelah sebelumnya AIPA Caucus Meeting berlangsung di Laos.

Menurut Hamdhani, isu penyelundupan hewan dan tumbuhan dilindungi termasuk trans national criminal. Isu serius ini, kata anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah itu, dilakukan aparat nakal atau para penyelundup lokal dan internasional yang mempunyai jaringan luas.

Di Indonesia, hewan liar seperti gajah, trenggiling, kepiting belangka, lobster larvae, lobster karang, tapir, beruang, burung hantu, burung nuri, elang jawa, harimau, dan orangutan, jenis hewan dilindungi yang rawan diselundupkan.

Sejalan dengan hasil konferensi CITES, Hamdhani menyadari perlindungan hewan dan tumbuhan dilindungi harus diperkuat negara anggota ASEAN. Melalui berbagai forum, termasuk Rapat Kaukus 9, di Jakarta, AIPA, harus menarik pemerintah negara masing-masing serius dan konsisten menerapkan semua resolusi CITES.

Menurut Hamdhani, ada kebutuhan mendesak bagi negara-negara anggota AIPA melalui Rapat Kaukus ke-9 ini, untuk bersama mengatasinya. "Ada kebutuhan mendesak bagi para pemimpin ASEAN dan AIPA mengintensifkan upaya bersama dalam menghentikan kejahatan tersebut."

Hamdhani mengungkapkan, penyelundupan hewan dan tumbuhan dilindungi memiliki jaringan internasional yang kompleks dan melibatkan banyak pihak berpengaruh. Tren penyelundupan akhir-akhir ini merambah ke saluran komunikasi dalam jaringan (daring) atau online, yang membuat aparat keamanan kesulitan memberantasnya.

Mengutip data yang ada, Hamdhani menyebutkan, dalam kurun waktu setahun terakhir, pemerintah dan polisi menggagalkan penyelundupan 200 ribu anakan lobster senilai US$2,4 juta. Pemerintah melarang ekspor anakan lobster melalui peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini ditempuh, untuk melindungi ketersediaan lobster dalam negeri, selain untuk meningkatkan nilai jual lobster di dalam negeri.

Yang tak kalah pentingnya dicermati, aktivitas babat hutan secara ilegal, juga berimplikasi pada memburuknya kondisi habitat flora dan fauna. Dampaknya bisa dilihat dari mulai menyusutnya jumlah beruang merah dan orangutan di pedalaman hutan. Penyebabnya bisa macam-macam, mulai dari pembalakan liar, kebakaran hutan, sampai alihfungsi hutan untuk tujuan komersil. Semua itu, membutuhkan perhatian karena alasan perlindungan, pelestarian dan konservasi. (RO/*/N).

Berita Terbaru