Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ternyata Pelaku Jambret Ini Residivis

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 20 Juli 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pantas saja, pelaku jambret yang diringkus oleh Satreskrim Polres Kobar di kediamannya, Selasa (18/7/2017), sekitar pukul 19.00 Wib begitu piawai dalam menjalankan aksinya, terutama aksi kejahatan dengan menggunakan sarana kendaraan bermotor.

Bagaimana tidak, ia rupanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2015 silam. Bahkan, ia sempat menjadi pesakitan di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun selama 1 tahun lamanya.

Bukannya sadar dan kembali ke jalan yang benar, Muhammad Erwin Alias Amad (34), malah beralih profesi menjadi jambret dengan sasaran wanita baik yang mengendarai kendaraan atau sedang berjalan kaki.

"Pelaku jambret ini merupakan residivis dalam kasus curanmor pada tahun 2015 lalu dan di vonis 1 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Zaldi Kurniawan saat ekspos pelaku jambret di Mapolres Kobar, Kamis (20/7/2017).

Sebelumnya, warga Kota Pangkalan Bun diresahkan dengan maraknya aksi penjambretan di jalanan. Intensitasnya meningkat saat memasuki bulan Ramadan dan menjelang lebaran Idul Fitri. Berdasarkan catatan kepolisian ada 4 laporan yang masuk ke Polres Kobar dalam rentang waktu tersebut walaupun fakta dilapangan korbannya lebih banyak karena banyak korban tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Menyikapi hal itu Satreskrim Polres Kobar meringkus pelaku jambret yang merupakan warga Kabupaten Lamandau, ia harus dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dari tangan pelaku jambret, diamankan barang bukti alat kejahatan berupa dua kendaraan matic jenis Scoopy dan jenis Revo, Satreskrim Polres Kobar juga turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 HP Oppo R7, 2 HP Polytron dan 2 Buah perhiasan kalung emas. Pelaku oleh kepolisian disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (KOKO SULISTYO/B-8).

Berita Terbaru