Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Terancam Dipraperadilankan

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2017 - 20:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2017 lalu atas laporan menduduki lahan tanpa izin milik PT Sinar Citra Cemerlang, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Anang Janggai akan mempraperadilan Polda Kalteng. Ia keberatan atas penatapan tersangka terhadap dirinya itu.

"Kami sudah mendaftarkan kuasanya hari ini tadi, setelah itu baru mendaftarkan gugatan praperadilan kami," kata Richard William, Ketua LBH Gapta kuasa dari Anang, Senin (24/7/2017).

Menurut Richard, praperadilan itu dilayangkan atas keberatan mereka terhadap penetapan tersangka Anang, yang merupakan warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut.

"Karena lahan yang dianggap diserobot oleh Pak Anang tersebut adalah milik beliau sendiri," kata Richard usai mendaftarkan kuasanya di Pengadilan Negeri Sampit.

Dikatakan Richard dalam laporan PT SCC ia disebut menyerobot lahan di blok C9-C10, padahal yang saat ini ia kuasai di lahan E10 yang merupakan tanahnya sendiri yang tidak pernah diganti rugi oleh perusahaan.

"Kalau C9-C10 itu dulu lahannya Pak Anang namun sudah diganti rugi, nah seolah-olah penyerobotan itu di lahan itu padahal yang diportalnya di lahannya sendiri Blok E9," tegas Richard.

Dalam surat penetapan tersangka Polda Kalteng tertanggal 13 April 2017 Anang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru