Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Fraksi di DPRD Katingan Setuju Tetapkan 13 Raperda

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Juli 2017 - 19:14 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak lima fraksi di DPRD Kabupaten Katingan kompak menyetujui 13 buah raperda (Rancangan peraturan daerah) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal ini mengemuka pada acara paripurna DPRD Katingan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 14 buah raperda, Senin (24/7/2017).

Kelima fraksi, itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Kebangkitan Amanat Nasional dan Fraksi Gandang Nyaru.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir L Nussa dan dihadiri Plt Bupati Katingan, Sakariyas, itu juru bicara Fraksi PDI P, Ramba menyampaikan jika fraksinya sepakat terhadap 13 buah rapera yang ditetapkan menjadi perda.

"Tentunya setelah menjadi perda mendapat evaluasi dari gubernur untuk penyempurnaan lebih lanjut," kata Ramba.

Khusus untuk raperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet ditunda penetapannya karena perlu pendalaman materi raperda tersebut.

Fraksi Gerindra juga sepakat menyetujui 13 buah raperda menjadi perda. "Fraksi Gerindra menyetujui 13 buah raperda Kabupaten Katingan yang telah selesai dibahas bersama untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Katingan," ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Marcerius.

Fraksi Golkar dengan juru bica Dahlia juga mengatakan sepakat 13 buah raperda itu dijadikan perda.

Pun demikian dengan fraksi lainnya, seperti Fraksi Kebangkitan Amanat Nasional maupun Fraksi Gandang Nyaru juga mengatakan sepakat terhadap 13 buah raperda untuk ditetapkan sebagai perda. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru