Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 13 Raperda yang Disetuji DPRD Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Juli 2017 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 14 buah reparda yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah, Senin (24/7/2017).

Namun, dari 14 buah raperda itu hanya 13 buah raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Katingan.

Ke-13 buah raperda yang telah disetujui untuk menjadi perda itu, yakni tentang laporan pertanggungjawab pelaksanaan APBD Bupati Katingan tahun anggaran 2016.

Kemudian tentang penyelenggaraan pemerintah, struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa Kabupaten Katingan.

Selanjutnya tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan eksploitasi penangkapan ikan dengan setrum, bahan-bahan kimia berbahaya dan pusat atau sejenisnya.

Kemudian terntang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi pasar grosir dan pertokoan.

Tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, kemudian tentang pencabutan atas perda nomor 3 tahun 2008 tentang pembagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Katingan.

Selanjutnya tentang pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak dan akta catatan sipil.

Selanjutnya tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa.

Tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Katingan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan dan tentang perubahan atas pera nomor 21 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Katingan. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru