Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terlibat Dalam Organisasi HTI, ASN Akan Disanksi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Juli 2017 - 14:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terbitnya Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) oleh pemerintah pusat, kini Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) juga memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam organisasi tersebut. Sehingga kalau terlibat secara langsung maka akan ancam sanksi tegas.

Hal tersebut diungkapkan PLT Sekda Kotim Halikinnor, di mana pihaknya akan memantau apakah ada ASN di lingkungan Pemkab Kotim yang menjadi pengurus atau anggota HTI.

'Kami lihat dulu keterlibatannya, kalau hanya menjadi anggota dan tidak terlibat terlalu jauh, maka akan kita berikan pembinaan," ujar Halikinnor, Rabu (26/7/2017).

Namun, jika sudah terlibat terlalu jauh, maka bisa juga diberikan sanksi. "Sanksi yang dijatuhkan dari yang ringan hingga yang berat."

Saat ini ada beredar dokumen tentang orang-orang yang menjadi anggota atau pengurus HTI di Kotim. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan ada sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Kotim.

Terkait hal tersebut, Halikinnor menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah nama yang disebutkan dalam dokumen tersebut, dan mereka menyatakan bahwa tidak terkait dengan HTI.

'Beberapa sudah kita tanyakan dan ternyata mereka tidak terkait dengan HTI,' terang Halikinnor.

Beredarnya dokumen yang mencatut sejumlah nama warga Kotim yang disebut sebagai anggota HTI tersebut cukup meresahkan. Karena mereka khawatir akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Padahal dalam kesehariannya, mereka tidak pernah terkait dengan aktivitas HTI.

"Pemantauan akan terus kami lakukan, guna menjaga pihak ASN terlibat dalam organisasi dilarang tersebut," ungkap Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru