Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengalihan PKB dan PLKB Menjadi Pegawai Pusat Tidak Mulus

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Juli 2017 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Proses pengalihan penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak berjalan mulus. Bahkan Direktur Kesehatan Reproduksi pada BKKBN, Hitimah Wardani mengatakan proses pengalihan status ini sempat tertunda 1 tahun.

Hitimah menyebut proses pengalihan dari semula pegawai daerah menjadi pegawai pusat memakan waktu cukup lama, dimulai sejak diundangkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ia lalu menyebut pasca terbitnya UU tentang Pemerintah Daerah ini, alih status diberikan batas waktu dua tahun sudah harus menyerahkan status pegawai PKB dan PLKB dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Namun kenyataannya molor satu tahun atau baru sekarang.

'Proses pengalihan PKB dan PLKB memang tidak berjalan mulus tetapi melalui proses yang panjang dimulai keluarnya UU 23/2014 itu,' katanya, Rabu (26/7/2017).

Lalu kenapa proses lama Hitimah menjelaskan proses serah terima personil, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) itu cukup menyita waktu. Penyerahan P3D ini amanat salah satu pasal dalam UU 23/2014 yaitu Pasal 404.

'Dinyatakan serah terima P3D sebagai akibat urusan pemerintahan antara lain pusat, provinsi, kabupaten, dan kota paling lama dua tahun setelah UU ini diundangkan sudah diserahkan ke pusat,' jelasnya.

Kenapa molor satu tahun ia mengatakan adanya kendala pendanaan yang cukup besardalam proses tersebut. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru