Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendanaan Besar, Penyebab Tertundanya Pengalihan Petugas KB ke Pusat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Juli 2017 - 13:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Proses pengalihan pegawai yang berkecimpung dalam keluarga berencana (KB) dari daerah ke pusat, tertunda antara lain kerena pendanaan yang cukup besar. Seharusnya menurut amanat UU 23 Tahun 2014 yang menjadi dasar pengalian status kepegawaian adalah dua tahun setelah UU diundangkan. Kenyataannya tertunda setahun.

Hal ini berlaku pula untuk penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Total ada 180 pegawai yang dialihkan statusnya dari ASN daerah ke pusat.

'Amanat dalam UU ini penyerahan personil, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) itu paling lama dua tahun setelah diundangkan atau 2016. Namun baru sekarang atau tertunda setahun hal ini disebabkan kesiapan pendanaan yang cukup besar,' ungkap Direktur Kesehatan Reproduksi pada BKKBN, Hitimah Wardani.

Kenapa pendanaan cukup besar Wardani membeberkan jumlah yang diserahkan adalah sebanyak 15.450 personil seluruh Indonesia beserta dokumennya. Itulah kenapa untuk alih kelola penyuluh KB dan PPL KB tertunda satu tahun.

Ia mengatakan penyerahan status pegawai PPL KB secara nasional telah dilakukan pertama kali di Bandar Lampung pada 14 Juli 2017 saat Hari Keluarga Berencana Nasional bersamaan dengan malam penerimaan penghargaan Manggala Kencana kepada gubernur, bupati, dan walikota.

'Perlu saya tegaskan, khusus alih kelola penyuluh KB dan PPL KB berbeda dengan urusan yang lain. Yaitu untuk sarana dan prasarana tidak diserahkan, tapi tetap menjadi aset pemerintah kabupaten dan kota, namun tetap dimanfaatkan untuk kepentingan program KB,' sambungnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru