Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Berikan Penyuluhan kepada Pelaku Usaha Hiburan di Kecamatan Pangkalan Lada

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 27 Juli 2017 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kotawaringin Barat memberikan penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kepada pelaku usaha hiburan di Aula Kecamatan Pangkalan Lada, Kamis (27/7/2017).

Selain diikuti oleh pelaku usaha hiburan termasuk para mucikari Simpang Kodok, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi juga diikuti oleh para Kades se Kecamatan Pangkalan Lada, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ormas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat dan para pelaku usaha hiburan memahami tentang larangan Perda dan sangsinya terhadap praktek prostitusi dengan segala bentuknya.

"Terutama memahami Pasal 33 ayat 1 dan 2 perda no 16 th 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," Kata Kabag Penyidik PNS, Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi, Kamis (27/7/2017).

Selain menghadirkan pemateri dari unsur Satpol PP Kobar, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang diikuti sebanyak 70 peserta itu juga diisi oleh Kapolsek Pangkalan Lada dan dari Dinsos Kobar.

Kepala Dinsos Kobar, Gusti Nur Aini dalam kesempatan itu memberikan materi terkait mencari solusi dan komitmen bersama untuk membangun model penanganan prostitusi. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru