Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Desa dan 1 Kelurahan di Batagauh 90 Persen Belum Punya SHM

  • 28 Juli 2017 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tiga desa dan satu kelurahan di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas mayoritas belum punya sertifikat hak milik (SHM). Lahan-lahan masyarakat di wilayah itu 90% belum ada sertifikat dari BPN.

"Saya selaku camat Bataguh menyambut baik program Badan Pertanahan Nasional melalui BPN Kabupaten Kapuas untuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) agar tanah masyarakat produktif memiliki legalitas hukum yaitu bersertifikat,"kata Camat Batagu Budi Kurniawan saat sosialisasi program PTSL pengganti Prona di Kantor BPN Kapuas, Jumat(28/7/2017).

Untuk tahap pertama lanjut Budi, pihaknya mengusulkan tiga desa dan satu kelurahan yaitu Desa Mambulau,Desa Budi Mufakat,Sei Lunuk dan Kelurahan Sei Kupang.Sebab masyarkat pemilik tanah sampai saat ini belum memiliki sertufikat sebagai legalitas sah.

"Untuk tahap satu ini kita usulkan 3 desa satu kelurahan agar masuk dalam program PTSL dimana sebagaian besar warga belum memiliki legalitas yang sah,makanya dengan adanya program dari BPN ini masyarakat yang memiliki sertifikat tanah,"ingkpanya.

Dia berharap tahap 1 satu ini 5000 sertifikat tanah ini lebih banyak untuk warga kecanatan Batagu.Program BPN RI 15000 sertifikati dan hampir 90 persen tanah masyarakat tidak bersetufikat.

"Untuk 3 desa 1 kelurahan ini sebagian besar masyarakat tidak memiliki lahan produksi bersertifikat saat ini 90 persen beluk memiliki sertifukat,"pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru