Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin Usaha Galian C yang Belum Lengkap Agar Ditertibkan

  • Oleh Naco
  • 28 Juli 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Jainudin Karim meminta agar aparat menertibkan usaha Galian C yang belum mengantongi izin, seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

Karena, menurut Karim, masih ada beberapa usaha Galian C di tempat tersebut yang beraktivitas padahal tak mengantongi izin, padahal ketentuannya jelas wajib mengantongi izin.

"Masih ada yang hanya memegang izin eksplorasi namun sudah bisa menjual, padahal syaratnya harus mengantongi izin produksi," kata Karim, Jumat (28/7/2017).

Dijelaskan Karim, proses izin usaha pertambangan (IUP) ada beberapa tahapan, setelah diajukan akan dikeluarkan IUP eksplorasi, setelah itu tidak bisa serta merta melakukan kegiatan produksi.

"Mulai dari menyelesaikan dokumen Amdal, bayar jaminan reklamasi dan lain sebagainya, setelah itu baru keluar izin produksi, nah saat itulah bisa melakukan penjualan," tegas Karim.

Karim tidak ingin kegiatan Galian C di Kotim masih belum tertib terutama soal perizinannya. Karena itu akan mengakibatkan kebocoran pada pendapatan daerah.

"Selain itu akan merugikan pengusaha yang sudah mengantongi izin, karena mereka yang belum memiliki izin menjual dengan harga yang murah," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru