Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Isu Kendaraan Tanpa Bendera Merah Putih Didenda Tilang Rp50-400 Ribu, Kapolres Tegaskan Itu 100% Hoax!

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Agustus 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-72 kali inipun tampak diwarnai dengan suasana yang serba merah putih. Oleh karena itu, tak jarang kita jumpai bahwa hampir semua lapisan masyarakat beramai-ramai turut memasang bendera merah putih, mulai di halaman rumah bahkan memasangnya di kendaraan bermotor sekalipun.

Meski demikian, suasana serba nasionalis tersebut ternyata masih saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk menyebarkan isu-isu kurang produktif. Seperti halnya informasi yang beredar saat ini, dimana kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak memasang bendera pada kendaraannya akan terkena denda tilang polisi.

Bahkan, beredar kabar burung yang kini cukup meresahkan masyarakat itu di sebut-sebut pula bahwa denda tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi bendera merah putih itu akan dikenai denda tilang cukup tinggi, antara Rp.50 hingg Rp.400 ribu rupiah.

Menyilkapi kondisi ini, Kapolres Lamandau, AKBP Andika Wiratama, menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait kendaraan bermotor (ranmor) tanpa bendera merah putih akan didenda tilang memang sudah dirinya dengar beberapa hari belakangan ini. Guna meluruskan info tersebut, Kapolres menegaskan bahwa kabar tersebut murni berita bohong atau hoax. "Itu tidak benar, artinya informasi tersebut 100 persen Hoax, jangan dipercaya," katanya, kepada awak media, Rabu (2/7/2017).

Ia berharap masyarakat tidak resah atas berhembusnya kabar miring tersebut. "Masyarakat tidak usah resah, nanti jika mendengar lagi kabar tersebut tidak usah dipercaya," katanya lagi.

Namun Kapolres mengakui bahwa adanya beberapa kegiatan kepolisian akhir-akhir ini termasuk Polres Lamandau, seperti halnya pemasangan bendera merah putih serta pembagian ribuan bendera secara gratis kepada masyarkat pengguna jalan, merupakan bagian dari suksesi program Mabes Polri dan Polda Kalteng dalam menyambut bulan Agustus sebagai bulan hari lahir NKRI.

"Beberapa hari terakhir ini kita (kepolisian) memang ada agenda menggelorakan berbagai kegiatan dalam menyongsong bulan kemerdekaan, salahsatu bentuknya adalah memasang bendera diberbagai tempat, pembagian bendera gratis kepada masyarkat pengguna jalan dan yang lainnya. Artinya, kabar terkait denda tilang bagi kendaraan yang tidak dipasangi bendera itu murni informasi hoax," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kapolres Andika justru mengingatkan, melalui bulan Agustus yang dikenal sebagai bulan proklamasi, sudah sepantasnya semua pihak menjadikannya sebagai momen untuk meningkatkan jiwa nasionalisme, patriotisme dan rasa kebersamaan. Sehingga dengan itu semangat menjaga NKRI dan rasa Cinta terhadap Tanah Air akan tetap menggelora, tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru