Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lawan Arus Saat Berkendara, Merupakan Pelanggaran Lalu Lintas Kategori Berat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Agustus 2017 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengguna jalan yang melintas diwilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar), diharapkan untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dianggap sebagai kategori berat.

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra menjelaskan ada empat pelanggaran yang bakal dikenai sanksi tilang maksimal pada pelanggarnya.

"Berdasarkan petunjuk Bapak Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, sanksi maksimal terhadap para pelanggar aturan berlalulintas tersebut karena pelanggarannya berpotensi membahayakan pengendara sendiri dan penguna jalan lainnya,"ujar Asdini.

Menurutnya pelanggaran tersebut adalah melawan arus lalu lintas, berkendara secara ugal ugalan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh miras dan narkoba serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan tidak memiliki surat kelengkapan lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan.

"Bila petugas menemukan pengendara yang melawan arus atau ugal ugalan, maka jangan heran bila yang bersangkutan akan dihentikan petugas dan diberi sanksi tilang. Jangan heran beberapa waktu ini di Jalan Iskandar depan Hotel Arsela atau didepan Pertokoan Ciptaland seringkali ditemukan pelanggar lalu lintas yang melawan arus dan langsung ditilang petugas ," ujarnya.(WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru