Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu yang Tak Ditahan Sejak Ditangkap Akhirnya Dijebloskan ke Jeruji Besi

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Terdakwa kasus sabu, Rud akhirnya dieksekusi jaksa, Senin (7/8/2017). Terdakwa datang dengan kesadaran ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Kedatangannya didampingi personel Polsek Jaya Karya, Samuda. Sebelum itu, Rud tak hadir dalam sidang vonisnya beberapa waktu lalu.

Dia datang langsung kita eksekusi. Dia menjalani pidana sebagaimana vonis hakim, karena sudah menyatakan menerima, kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi.

Terpidana kasus narkoba itu dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit untuk menjalani pidananya. Dia divonis lima bulan penjara, denda Rp25 juta subsider empat bulan kurungan.

Warga Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sebelum dijebloskan ke sel dicek terlebih dahulu kesehatannya. Kemudian, setelah dinyatakan sehat dia langsung dieksekusi atas putusan itu.

Seperti diketahui Rud diamankan bersama rekannya Taufik (sudah vonis) beberapa waktu lalu itu dibidik dengan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Meski tak terbukti mengedarkan maupun sebagai pengguna sabu Rud dinyatakan bersalah, karena mengetahui ada kegiatan penyalahgunaan sabu namun tak melaporkan.

Dari fakta persidangan, Rud diketahui turut menikmati sabu, namun hasil tes urinenya negatif. Rud tak ditahan dalam perjalanan kasusnya hingga vonis di pengadilan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru