Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asosiasi Petani Sawit Desak Revisi Aturan Ekosistem Gambut

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 09 Agustus 2017 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah untuk merevisi peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hidup dan kehutanan (LHK) Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

"Aturan tersebut perlu direvisi karena sama sekali tidak bisa mendorong kemajuan perkebunan sawit rakyat dan berpotesi mengganggu kemandirian ekonomi nasional akibat berkurangnya luasan perkebunan sawit rakyat yang telah ada sejak ratusan tahun lalu," kata Ketua Apkasindo, Asmar Aryad, di Jakarta.

Asmar menilai aturan tersebut tidak layak untuk diterapkan bukan hanya karena masalah dampak, tapi juga alasan data. Sebaiknya aturan ini segera direvisi.

"Sampai sekarang belum tersedia data valid mengenai luasan lahan gambut serta peta gambut yang akurat. Dari Catatan kami terkait luasan gambut, ada yang bilang mencapai 24 juta hektare, sedangkan data lain menyebut luasan gambut hanya sekitar 14 juta hektare," papar dia.

Permen kontroversial itu, lanjut Asmar, bisa menjadi pertanda tentang berakhirnya tatanan kemandirian ekonomi nasional khususnya di sektor sawit.

"Ini lonceng kematian bagi perkebunan sawit rakyat," ujarnya.

Asmar menambahkan, ke depannya bakal terjadi kekacauan karena turunnya seperti pendapatan asli daerah, meningkatnya pengangguran, serta beragam konflik sosial.

"Ini permen paling emosional karena tidak menunjukkan keberpihakan pada rakyat," tutur Asmar. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru