Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewenangan Pengelolaan Sampah Dialihkan

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Agustus 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukamara Anderson mengatakan, selain menyusun draf peraturan daerah (Peda) tetang sampah, pihaknya juga akan mengalihkan kewenangan terhadap instansi yang akan mengelola persampahan.

"Sebelumnya pengelolaan sampah ada dibawah kendali Dinas PU, namun setelah adanya perubahan numenklatur sehingga kewenangannya pindah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)," kata Anderson, Kamis (10/8/2017).

Lanjutnya, melalui draf yang saat ini pihaknya susun maka kewenangan akan kembali dialihkan lagi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena menyesuaikan amanat undang-undang yang berlaku.

"Secara teknis nanti dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, namun untuk sarana dan prasarana akan melibatkan dinas lain seperti PUPR dan Perkim,' terang Anderson.

Sekretaris PUPR tersebut menambahkan, dalam pengelolaan sampa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saat ini masih menerapkan sistem lahan urug atau sistem sanitary landfill.

'Selain itu, pengelolaan sampah yang kita diterapkan juga masih menganut pradigma lama yakni menitik beratkan hanya pada pengangkutan dan pembuangan akhir saja,' tuturnya. (NORHASANAH/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru