Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Richard Cs Bantah Tudingan Bidang Hukum Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 11 Agustus 2017 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam tanggapannya (eksepsi) atas jawaban pihak bagian hukum Polda Kalteng terhadap gugatan praperadilan yang diajukan, Richard William Cs tetap bersikukuh mereka bisa beracara di persidangan.

Dalam eksepsinya, Richard menyebutkan, Mahkamah Agung berpendapat paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum memiliki hak yang sama dengan advokat, untuk memberi bantuan hukum kepada warga negara miskin atau tidak mampu. Itu berdasarkan putusan nomor 006/PUU-II/2004 tertanggal 13 Desember 2004 halaman 290.

"Dengan demikian dalil Pihak Polda tidak beralasan menurut hukum," kata Richard, Jumat (11/8/2017) yang ia ajukan kepada hakim Ike Liduri.

Selain itu juga menurutnya melalui UU Bantuan Hukum pembentukan UU juga memberikan hak kepada pemberian bantuan hukum, karena menurut Mahkamah itu kebijakan politik pembentuk UU untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat untuk mendaptkan keadilan.

Bahkan menurutnya, mereka memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Sebaliknya Richard menuding kuasa dari termohon yang dipertanyakan kedudukan hukumnya (legal standing).

"Apa yang mereka ajukan sangat tidak beralasan menurut hukum, Karena MA berpendapat cara yang ditempuh pemerintah melalui bantuan hukum merupakan kebijakan yang tepat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," tandasnya.

Sebelumnya bagian hukum Polda Kalteng menjawab gugatan praperadilan Anang Janggai melalui kuasa hukumnya Richard Cs, di mana salah satu point yang dipermasalahkan soal latar belakang Richard Cs yang bukan berlatar belakang advokat namun sebagai kuasa Anang tersangka kasus penyerobotan lahan di PT Sinar Citra Cemerlang (SCC). (NACO/B-11)

Berita Terbaru