Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

161 Narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh Diusulkan Pengurangan Hukuman

  • Oleh Ramadani
  • 11 Agustus 2017 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Peringatan HUT kemerdekaan Indonesia menjadi hari yang spesial bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Pasalnya, peringatan hari kemerdekaan menjadi salah satu momentum bagi mereka untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Demikian pula dengan warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Pada HUT ke-72 kemerdekaan Indonesia ini, Lapas Muara Teweh mengusulkan sebanyak 161 warga binaan mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ada sebanyak 161 narapidana baik pidana umum maupun khusus, kita usulkan menerima remisi. Pengurangan masa tahanan yang kita usulkan ini mulai dari satu bulan sampai dengan maksimal enam bulan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh M Yahya kepada Borneonews, Jumat (11/8/2017).

Narapidana yang diusulkan mendapat remisi tertinggi yakni enam bulan, ada sebanyak dua orang yakni Andai dan Mishat. Selebihnya diusulkan mendapat remisi di bawah enam bulan.

Syarat bagi narapidana yang diusulkan menerima remisi di antaranya untuk napi pidana umum telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, dan bagi napi yang terjerat karena kasus narkoba atau PP 99, telah menjalani pembinaan selama sembilan bulan. Kemudian berkelakuan baik selama dibina di Lapas.

'Untuk hasil usulan remisi biasanya turun atau diterima sekitar tanggal 15 atau 16 Agustus 2017. Kta juga masih menunggu hasil keputusannya,' ujar Yahya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru