Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Penyelenggara Seruyan Expo 2017

  • Oleh Fredy Mansyur Huda
  • 12 Agustus 2017 - 07:08 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparat Polres Seruyan menangkap penyelenggara Seruyan Expo 2017. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha dalam event tahunan tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kita menangkap tiga orang pelaku pungutan liar (Pungli) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lapangan Gagah Lurus Kuala Pembuang yang menjadi lokasi penyelenggaraan Seruyan Expo 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (9/8/2017)," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satiyo Budiharjo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2017).

Mantan Kanit Paminal Bid Propam Polda Kalteng ini mengatakan, masing-masing pelaku berinisial NN, YH dan SU. Tersangka NN yang merupakan event organizer (EO) Seruyan Expo bersama YH dan SU ditangkap karena melakukan pungutan terhadap pelaku usaha selama penyelenggaraan expo.

"Selaku pengelola expo, NU mendapat kontrak kerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebesar Rp150 juta untuk pembuatan 26 unit stan pameran," katanya.

Namun, jelas Kasat Reskrim, dalam pelaksanaannya NN berinisiatif menambah sejumlah stan pameran dengan mengundang pelaku usaha dari luar Seruyan dengan mengenakan pungutan Rp4,5 juta per stan.

Selain itu, NU juga memerintahkan YH dan SU memungut biaya ke pedagang kaki lima, baik yang ada di dalam dan maupun luar lokasi Seruyan Expo masing-masing berkisar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per pedagang selama penyelenggaraan expo.

"Pungutan ini tidak ada dasar dan regulasi yang mengatur, selain itu fasilitas yang digunakan berada di lahan pemerintah, harusnya kalau ada pungutan dikoordinasikan dengan panitia dan pemerintah," terangnya.

Dari tangan ketiga pelaku petugas mengamankan barang bukti uang hasil pungli dari pengguna stan dan pedagang sebesar Rp10.275.000. Selanjutnya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kasus pungli ini masih kita kembangkan, kalau ada keterliban oknum aparatur sipil negara atau sipil lainnya," katanya.

Bupati Seruyan Sudarsono secara resmi membuka gelaran Seruyan Expo 2017 yang dipusatkan di Lapangan Gagah Lurus Kuala Pembuang, Sabtu (5/8/2017). Orang nomor satu di "Bumi Gawi Hatantiring" ini berhaarap, expo yang digelar selama sepekan hingga 12 Agustus untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Seruyan itu dapat menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk-produk yang telah dihasilkan. (FREDY MANSYUR HUDA/PPOST/N).

Berita Terbaru