Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka 243,37 Gram Sabu Terancam Hukuman Mati

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Agustus 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dhar alias Dew (32), tersangka bandar besar sabu dengan barang bukti 243,37 gram, terancam pidana kurungan seumur hidup. Sebab, polisi membidik tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 thn atau seumur hidup atau bahkan hukuman mati, ujar Muchtar.

Tersangka merupakan salah satu bandar besar di Kotim. Dia tidak menjual secara eceran, namun langsung membagikan kepada pengedar. Selain itu, dari barang bukti kalau diauangkan mencapai Rp350 juta.

Tersangka ditangkap berawal saat anggota Polres Kotim melakukan penyelidikan terhadap terlapor yang merupakan TO, karena diduga bandar narkoba antar pulau. Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa Dewek ada dirumahnya. Sehingga langsung mendatangi tempat tersebut, dan langsung menangkap tersangka, yang waktu itu masih tidur di kamarnya.

Di kediaman tersangka, aparat menemukan timbangan digital di dashboard sepeda motor Honda vario 125 KH 2919 LQ. Kemudian ditemukan 11 plastik sabu dalam pipa paralon sebanyak 10 bungkus, satu bungkus plastik besar sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapis dengan lakban warna coklat. Adapun total beratnya 243,37 gram. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru