Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Bocah SD Pemuda Ini Dihukum 11 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ir (19), terdakwa kasus persetubuhan terhadap bocah SD yang masih berusia 9 tahun, dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan.


Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (15/8/2017) terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, kata hakim.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo. Di mana dalam kasus ini terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, terdakwa dibidik dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari fakta persidangan, terungkap kalau Irfan menyetubuhi korban dengan modal Rp10 ribu. Pria yang tidak tamat SD ini melakukan perbuatannya terjadap korban sebanyak 3 kali yakni pada 13, 17 dan 18 Maret 2017 di tepi sungai Mentaya  Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan pertama dan kedua dilakukan di atas kelotok dan yang ketiga di dalam lanting. Modus perbuatan terdakwa dengan mengajak korban naik ke atas kelotok kemudian memberi korban uang, saat itu celana korban dilepas lalu disetubuhi, begitu pula aksi keduanya.

Saat melancarkan aksi ketiganya, korban kembali dirayu dan dibujuk dengan uang Rp10 ribu akan tetapi saat itu ditolak oleh korban. Karena sudah tak tahan lagi korban diseret menuju lanting.

Di situ celana korban dilepas paksa, namun korban berupaya berontak sambil memukul badan Ir karena kalah tenaga korban tidak bisa berbuat banyak terlebih setelah tangannya diikat. Kesempatan itu Ir kembali menindih dan menyetubuhinya, setelah selesai korban disuruh kembali untuk pulang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru