Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Publik tak Bisa Nyalon di Pilkada, Jika...

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 Agustus 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pertengahan tahun 2018 mendatang masyarakat ratusan daerah termasuk di Kabupaten Lamandau akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.

Akan tetapi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku saat ini, khusus bagi bakal calon (balon) yang berasal dari pejabat publik mulai dari ASN, Anggota DPRD, TNI dan Polri, wajib mengundurkan diri dari jabatannya ketika mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Jika Tidak dapat menunjukkan surat tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk ikut kompetisi.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh komisioner KPUD kabupaten Lamandau, divisi sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat, Andreas Nahan, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (17/8/2018).

"Sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang syarat pencalonan, pada saat pendaftaran di KPUD, pejabat publik harus menyerahkan Surat Pernyataan pengunduran diri, dilengkapi dengan tanda terima dari pejabat yang bewenang atas penyerahan surat pengunduran diri dan Surat Keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ungkapnya.

Tanda Terima dan Surat Keterangan, lanjut dia, diterima paling lambat 5 hari sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon.

"Kemudian, surat Keputusan Pemberhentian diterima KPUD paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan ketua KPUD Lamandau, Daang Padoma. Menurutnya, jika yang bersangkutan tidak bisa menyerahkan surat keputusan pemberhentiannya sesuai waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai calon. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru