Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Delapan Narapidana di Lapas Muara Teweh Bebas Pada Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI

  • Oleh Ramadani
  • 17 Agustus 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Sebanyak delapan narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh bebas pada peringatan HUT ke-72 kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2017).

Penyerahan surat keputusan (SK) pembebasan delapan narapidana itu diserahkan Bupati Barito Utara Nadalsyah seusai upacara pengibaran bendera merah putih di Arena Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh.

Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Mohamad Yahya, mengatakan bahwa sebenarnya ada 15 narapidana yang menerima remisi bebas. Namun hanya delapan orang yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan tujuh orang sisanya masih menjalani subsider.

Ia melanjutkan, total narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 161 orang. Jumlah itu sesuai dengan usulan Lapas. Mereka yang mendapat remisi ialah narapidana kasus pidana umum dan PP 99 atau kasus narkoba.

'Pengurangan masa tahanan yang kita usulkan ini mulai dari satu bulan sampai dengan maksimal enam bulan,' kata Yahya.

Disampaikannya pula, syarat bagi narapidana yang diusulkan menerima remisi di antaranya, untuk narapidana umum yakni telah menjalani masa hukuman enam bulan penjara, dan bagi narapidana kasus narkoba ialah telah menjalani pembinaan selama sembila bulan, kemudian berkelakuan baik selama proses pembinaan. (RAMADANI/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru