Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Ingatkan Tarif Resmi Parkir Kendaraan Bermotor

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 Agustus 2017 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat Kota Palangka Raya kerap kali mengeluhkan tarif parkir yang berbeda-beda. Padahal menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy, tarif parkir sudah memiliki ketentuan sendiri yang diatur melalui Paraturan Daerah (Perda). "Sesuai peraturan yang ada, maka tarif parkir sepeda motor hanya Rp2.000 sementara kendaraan bermotor roda empat Rp3.000," ungkap Eldy kepada Borneonews, Sabtu (19/8/2017).

Menurut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya itu, pihaknya terus melakukan pengawasan yang berkaitan dengan kepatuhan pengelola parkir dalam mematuhi aturan yang diberlakukan ini. "Kalau ada yang lebih dari itu berarti tidak resmi dan kami sarankan masyarakat untuk berani menolaknya," tegas Eldy.

Sementara, kata dia,  jika menilik pelaksanaan Palangka Fair dalam rangka peringatan HUT Kota Palangka Raya ke-60 dan HUT Pemerintah Palangka Raya ke-52 yang baru saja dilaksanakan, Eldy menyebut parkir dalam momen itu bersifat insidentil dan sementara. "Kalau yang itu momen. Tapi tetap ada pengawasan dari Dishub makanya petugas kita juga tetap ada di sana. Tapi tarifnya tidak jauh berbeda dan memang sifatnya hanya sepanjang kegiatan saja," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)


TAGS:

Berita Terbaru