Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Istri Terancam 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Agustus 2017 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hasan Anwar, 47, terancam dipenjara selama 2,5 tahun lantaran terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia diduga menganiaya istrinya Sri Utami.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Kejari Kotim Arie Kesumawati saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (22/8/2017).

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban trauma dan keterangan terdakwa berubah-ubah," kata Jaksa.

Selain dituntut pidana, terdakwa juga didenda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dibidik dengan Pasal 44, Ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sugi Santosa akan mengajukan pembelaannya. Hakim Puthut Rully memberi kesempatan sepekan kepada terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan).

Sementara itu, dalam tuntutannya itu jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan KDRT pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penganiayaan itu bermula saat warga Jalan Jenderal Sudirman, Km 85, Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, itu mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cekcok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman lain.

Lalu Sri Utami lalu menyuruh anaknya mengambil headshet untuk menutupi telinganya. Saat itu terdakwa berupaya memeluk, namun korban mengelak.

Hasan kesal lalu memukul sebanyak dua kali dan mengenai hidung serta mulut Sri Utami. Tidak hanya itu, Hasan lalu mengambil sapu lalu dipukulkan ke kepala korban. Melihat hal itu, anak mereka Akhmad Rahmadi alias Madi melerai, hingga pada Rabu (5/4/2017), Sri Utami melapor ke polisi. (NACO/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru