Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Desa Harus Gunakan DD dan ADD Sesuai Aturan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Agustus 2017 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Katingan Kabul Mustiman mengimbau kepala desa agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan menggunakan dana desa ini tidak sesuai aturan. Kalau ini terjadi maka akan berurusan dengan masalah hukum," kata Kabul Mustiman, Rabu (23/8/2017).

Kabul mengatakan, pada penyaluran tahap satu, 154 desa telah mencairkan DD yang bersumber dari APBN maupun ADD dari APBD. Saat ini pemdes tengah melaksanakan program menggunakan dana tersebut.

"Dari laporan sementara ini sudah banyak desa yang sudah menjalankan programnya masing-masing," katanya.

Sedangkan untuk pencairan tahap dua, sudah bisa dimulai pada bulan Agustus 2017 ini. Namun sampai saat ini belum ada desa yang mengajukan pencairan tahap dua itu. (ABDUL GOFUR/B-11

Berita Terbaru