Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Kayu tanpa Dokumen, IY Berurusan dengan Polisi

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 28 Agustus 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Puluhan keping kayu disita oleh aparat Polres Murung Raya (Mura). Lantaran, IY (45) tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan saat membawa kayu itu melintas di Jalan Muara Laung simpang tiga arah Desa Makunjung Kecamatan Laung Tuhup, Minggu (27/8/2017) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Murung Raya (Mura) melalui Kasatreskrim AKP Krisistya, menerangkan, penangkapan pelaku illegal logging bermula saat pihak Satreskrim Polres Mura mengadakan padroli. "Di lokasi kejadian, petugas menemukan tersangka beserta mobil pikap L300 bernomor polisi DA 9018 BP tengah mengangkut kayu olahan berjenis Meranti," terangnya.

Ia merinci puluhan kayu yang berhasil disita yakni masing-masing dengan panjang 4 meter berukuran 5/10 sebanyak 25 pucuk, 5/7 sebanyak 30 pucuk serta papan berukuran 2x30 sebanyak 12 pucuk.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk proses penyelidikan lebih lanjut karena tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkut serta dokumen kepemilikan kayu yang sah dari dinas terkait," jelas Kasat.

Krisistya mengatakan, pelaku akan dikenakan tindak pidana di bidang kehutanan sesuai Pasal 12 huruf d huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Risky/B-2)

Berita Terbaru