Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS RSUD Mas Amsyar Diminta Baca Peraturan Tentang Disiplin PNS

  • Oleh Abdul Gofur
  • 28 Agustus 2017 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas meminta pimpinan RSUD Mas Amsyar membagikan fotokopi Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, kepada pegawainya.

Hal tersebut disampaikan Sakariyas saat melakukan sidak ke RSUD, Senin (28/8/2017). Dalam sidak kali ini, Sakariyas memasuki sejumlah ruangan, baik ruang pasien maupun petugas rumah sakit. Salah satunya di ruangan instalasi gizi.

Di ruangan ini Sakariyas mendapati ada satu PNS yang tidak disiplin. Pada bulan Agustus 2017 ini saja tercatat sudah 24 hari salah satu PNS bernama Farida Yeni tidak masuk kerja dengan alasan sakit, sesuai izin yang terlampir.

"Saya tidak mau lagi mendengar ada pegawai yang tidak disiplin lagi seperti ini. Dan saya minta agar pimpinan rumah sakit ini menggandakan fotokopi Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Agar semuanya membaca biar tahu aturan maupun sanksi pegawai yang tidak disiplin ini," tegas Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru