Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Kades Kasus Sabu Dituntut Tiga Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2017 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa (Kades) Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Tahmin Juma alias Tahmin (48) dituntut hukuman tiga tahun penjara. Dari fakta persidangan, JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo menilai terdakwa terbukti sebagai pengguna saja.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU, Selasa (29/8/2017) dalam tuntutannya.

Kemudian, terdakwa pekan mendatang diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaannya atas tuntutan jaksa tersebut.

Tahmin diamankan pada Kamis (2/3/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman Siswanto alias Anto (berkas terpisah) di Jalan Suka Bumi RT 11 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Ketika petugas datang Tahmin dan Siswanto Cs terkejut, Dia berupaya lari lewat dapur dan ingin membuang bong lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi kerak sabu. Namun gagal setelah petugas berhasil mengamankannya bersama Anto, Sarlan alias Alan, Bambang, Damin dan Yunita alias Nita.

Pengakuan terdakwa sabu itu dibeli dengan Saiful. Setelah ke rumah Anto melihat ada bong sabu, dia menanyakan apakah mereka usai nyabu. Setelah diiyakan terdakwa keluar menghubungi Saiful membeli sabu seharga Rp300 ribu per paket.

Di situ mereka kembali nyabu, akan tetapi baru selesai mengisap sabu, kades yang tidak mendukung program pemerintah itu dalam pemberantasan narkotika diamankan bersama rekannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru